Marak Praktik E-Commerce, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

 Jakarta - Sebagai makhluk sosial kita tidak dapat lepas dan sama-sama tersambung satu sama yang lain. Tidak ada manusia yang tidak memerlukan kontribusi seseorang. King88bet

Dalam syariat Islam, jalinan antara manusia sama manusia yang lain disebutkan muamalah. Hukum dasarnya adalah al-ibahah (bisa) asal tidak ada alasan yang melarang.Maknanya: "Hukum asal dalam muamalah ialah kemampuan sampai ada alasan yang memperlihatkan keharamannya".

Salah satunya bentuk muamalah ialah jual-beli. Dari dahulu, jual-beli sudah jadi rutinitas yang menempel di kelompok masyarakat. king88bet login alternatif
Ilustrasi belanja online di e-commerce. Foto; Freepik
Bersamaan perubahan jaman, kegiatan jual-beli juga ikut alami peralihan yang begitu cepat. Dengan perubahan tehnologi digital yang hebat, hingga makin mempermudah manusia saat beraktivitas jual-beli online sekarang ini atau yang dikenali panggilan e-commerce.

Konsumen yang awalannya harus keluar dari rumah saat ini tinggal memakai handphone dari jauh untuk beli barang lewat program online shop, seperti Tik-Tok, Shopee, Lazada, Tokopedia, dan sebagainya. Lalu bagaimanakah pandangan Islam sendiri pada peristiwa jual-beli online yang saat ini banyak digemari oleh anak muda ini?
Marak Praktik E-Commerce, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Mencuplik dari situs NU Online Jawa tengah, dalam Islam, jual-beli disebutkan al-bai' yang bahasa bermakna mengalihkan pemilikan sebuah benda dengan ikrar sama-sama menukar.

Seperti disentil awalnya, jual-beli di zaman saat ini dapat dilaksanakan langkah online. Nach jual-beli lewat cara online ini disebutkan dengan e-commerce atau perdagangan electronic. E-commerce adalah salah satunya dari hasil implementasi internet (dalam masalah ini ekonomi digital) pada sektor ekonomi.

Ketahui status dari transaksi bisnis e-commerce untuk umat muslim adalah poin penting. Hukum ikrar (transaksi bisnis) jual-beli lewat alat electronic sebetulnya tidak berbeda jauh dengan hukum ikrar saat jual-beli langsung.

Perlu ditulis jika hukum ikrar jual-beli lewat alat electronic itu ialah resmi. Resmi dalam pengertian, kedua pihak (penjual dan konsumen) awalnya telah menyaksikan mabi' (barang yang dijualbelikan) atau sudah diterangkan baik karakter atau macamnya, dan penuhi persyaratan dan rukun-rukun jual-beli yang lain dengan dasar ambil hukum.

Dalam Islam, ada banyak kontrak/ikrar dalam transaksi bisnis jual-beli, salah satunya ialah bai' as-salam, bai' al-istisna, dan bai' muajjal. Ke-3 nya mempunyai pemahaman yang berbeda.

Mga sikat na post sa blog na ito

Titanic’s maiden voyage

Cutting-edge Means Towards Lighting Up Your Residence This Diwali

Behind time evening consuming might create better significance increase - brand-brand new study suggests why